UMK 2023, Wajib
Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd--
RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor B. 423.DKKTRANS tahun 2022 tentang Upah Minimum (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2023. SK yang diterbitkan tertanggal 28 November tersebut menyebutkan jika UMP di Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280 per bulan. Karena itu, perusahaan diwajibkan memberikan gaji karyawan menyesuaikan besaran UMP per 1 Januari 2023.
Dikonfirmasi Kamis (1/12), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.M.Pd menegaskan bahwa, mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang masih mengacu UMP Bengkulu. Karena hingga sekarang Kabupaten Kepahiang belum ada dewan pengupahan.
"Berdasarkan SK gubernur, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kepahiang diwajibkan untuk menerapkannya. Kenapa demikian? kita sejauh ini masih mengacu UMP, dewan pengupahan kabupaten belum ada," terangnya.
Jika pada tahun 2022 UMP Bengkulu diangka Rp 2.238.094,031 per bulan dan berdasarkan SK gubernur tersebut, di 2023 mendatang naik menjadi Rp 2.418.280 per bulan. "Wajib direalisasikan per 1 Januari 2023 oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang," ucap Yurnalis.
Tindak lanjut dari SK yang diterbitkan guberur, lanjut Yurnalis, pihaknya akan menyampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan menginformasikan kenaikan UMP tahun 2023. "Terdapat 43 perusahaan di Kabupaten Kepahiang yang terdaftar dengan kita. Nanti masing - masing perusahaan disampaikan surat edaran," ujarnya.
Menurut Yurnalis, seharusnya Kabupaten Kepahiang memiliki dewan pengupahan. Namun karena pertimbangan anggaran daerah minim, dewan pengupahan Kabupaten Kepahaing pun belum terbentuk.
"Kita akui kalau dewan pengupahan itu perlu, tapi kita sendiri anggarannya masih sulit. Karena itu terkait UMK, kita masih mengacu UMP Bengkulu," demikian Yurnalis.
Sumber: