Soal Kenaikan UMP, Simak Begini Penjelasan Disperinaker Kepahiang!

Soal Kenaikan UMP, Simak Begini Penjelasan Disperinaker Kepahiang!

Kepala Disperinaker mengikuti rapat di ruang Banggar DPRD Kepahiang/---Istimewah-

Soal Kenaikan UMP, Simak Begini Penjelasan Disperinaker Kepahiang!

RK ONLINE - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sampai dengan detik ini, belum ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kabupaten Kepahiang.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker RI) meminta bahwasannya tahun 2024 mendatang, ada kenaikan UMP di masing-masing daerah. Hanya saja Kabupaten Kepahiang, masih belum bisa memastikan apakah kenaikan UMP bakal bisa dilaksanakan tahun depan atau tidak.

BACA JUGA:Resmi PAW, Candra Mantan Anggota DPRD Kepahiang Masih Punya Hutang Ratusan Juta di Bank Bengkulu

Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, A. Ghani, S.Sos menuturkan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan apakah ada kenaikan UMP atau tidak ditahun mendatang. Sebab sejauh ini pihaknya masih akan menyesuaikan keuangan daerah dan juha mengikuti UMP Bengkulu.

 

"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini masih harus mengikuti UMP. Jadi kita lihat dulu perkembangannya," ujar Ghani.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini UMP di Kabupaen Kepahiang mengikuti nilai UMP di Provinsi Bengkulu. Nilai UMP ini sendiri berada pada angka Rp 2,4 juta. Namun jika memang provinsi akan menaikkan upah tersebut, maka kabupaten juga akan mengikuti hal serupa.

BACA JUGA:TEGAS! MenPANRB Pastikan Tak Ada Lagi Praktik Joki Dalam Seleksi CPNS

"Nanti kita akan lihat dulu provinsi, kalau memang mereka naikkan UMP itu, maka secara otomatis kita juga akan naik," lanjutnya.

 

Sementara itu disinggung apakah Kabupaten Kepahiang bisa memiliki UMK sendiri atau tidak, maka Ghani membeberkan bahwa Kabupaten Kepahiang memang bisa memilikinya sendiri. Hanya saja untuk membuat UMK itu sendiri, perlu ada kajian dan tim untuk menentukan UMK tersebut.

Sumber: