UMK 2023, Wajib

UMK 2023, Wajib

Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd--

BACA JUGA:Pengusaha Nilai Kenaikan UMP Tak Sesuai Kondisi Pertumbuhan Ekonomi

 

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan jika, UMK Kepahiang masih mengikuti UMP Bengkulu harus diterapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya ada kesejahteraan terhadap para buruh.

 

"Terkait UMK, Kepahiang masih ikut UMP. Perusahaan wajib menjalankannya, kecuali ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan bersangkutan," jelasnya.

 

Buruh atau pekerja di Kabupaten Kepahiang, menurut Edwar, sejauh ini terbilang kondusif atau tidak meminta hal macam-macam terhadap perusahaannya.

 

Meski demikian, perusahaan juga harus memperhatikan buruh atau pekerja terkait hak- haknya. "Kita kondusif, tidak seperti daerah lain. Karena kondusif, ya patut dibarengi dengan perusahaan memikirkan kesejahteraan buruhnya," demikian Edwar yang juga menjabat Ketua Komsi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumber: