Kurang Sebulan, Retribusi Daerah Baru 67 Persen

Kurang Sebulan, Retribusi Daerah Baru 67 Persen

DOK/RK : PARKIR : Retribusi parkir menjadi salah satu sektor dalam penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).--

RK ONLINE - Tahun anggaran 2022 tinggal menyisahkan kurang dari satu bulan lagi. Namun hingga kemarin (1/12), realisasi retribusi daerah baru mencapai 67 persen. Tepatnya, dari target Rp 658 juta baru tercapai Rp 446 juta. Retribusi daerah menjadi salah satu komponen dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut oleh beberapa OPD. 

 

Terkait hal itu, Bidang Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos berharap setiap OPD teknis pemungut retribusi daerah bisa mengoptimalkan kinerjanya dengan sisa waktu yang ada. Dicontohkannya seperti retribusi di bidang pariwisata, jasa usaha penyewaan kekayaan daerah maupun retribusi parkir dan lainnya.

 

"Untuk mencapai target yang sudah diberikan harus ada peran aktif dari OPD itu sendiri. Sebagai leading sektor, kami akan terus memantau. Jangan sampai malah terjadi kebocoran PAD, " kata Monginsidi.

 

Lebih jauh dijelaskannya untuk capaian PAD secara keseluruhan capaiannya baru 73,38 persen atau Rp 16,9 miliar dari target Rp 21,6 miliar. PAD tersebut terbagi menjadi pendapatan pajak daerah yang sudah mencapai Rp 90,02 persen atau Rp 6,2 miliar dari target Rp 6,2 miliar, dividen Rp 1,9 miliar yang sudah terealisasi 100 persen, pendapatan lain-lain yang sah Rp 7,4 miliar dari target Rp 12 miliar atau 61,62 persen dan retribusi daerah.

 

"Disisa waktu yang ada kami berharap capaian PAD bisa dimaksimalkan, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Target PAD Retribusi Kebersihan 2023 Naik

 

Sementara itu dalam meningkatkan PAD, Bidang Pendapatan berencana akan melakukan revisi terhadap Perda pajak dan retribusi daerah tahun 2023 mendatang. Bahkan terkait hal tersebut naskah akademik Raperda tersebut mulai disiapkan. Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda tersebut akan menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

 

Sumber: