Sudah Rp 1,5 Miliar PAD PBB Masuk Kasda
DOK/Net : Ilustrasi PBB-P2--
"30 September memang batas akhir waktu yang ditetapkan, jika melewati batas itu maka dikenakan denda 2 persen. Tapi kalau sampai dengan akhir tahun tetap belum membayar, maka kami akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri untuk meminta pendampingan dalam proses penagihannya," jelas Amarullah.
Dia melanjutkan, pihaknya menyakini para wajib pajak akan mentaati pembayaran PBB sampai dengan akhir tahun 2022 ini. Sehingga mampu tercapainya pendapatan PAD dari sektor tersebut.
Sumber: