RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

Foto/Dok : Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST.--

RK ONLINE - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042 melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tenaga ahli.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menyebutkan, di dalam penyusunannya, RTRW merupakan konsistensi dalam pembangunan berbasis pembangunan berkelanjutan.

 

Yakni di dalam konteks operasional pembangunan berdimensi wilayah terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan pada kawasan tertentu (Wilayah pembangunan).

 

Konsep wilayah menurutnya, dapat diklasifikasikan menjadi wilayah homogen, wilayah fungsional dan wilayah perencanaan. Wilayah homogen adalah wilayah yang dicirikan faktor dominan, kawasan persawahan misalnya.

 

"Kemudian wilayah fungsional diklasifikasi berdasarkan fungsinya yang memiliki keterkaitan, ketergantungan dan saling berinteraksi satu sama lain, serta tidak terpisahkan dalam kesatuan. Adapun konsep wilayah perencanaan, wilayah yang dibatasi berdasarkan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah. Sehingga pembangunan di wilayah tersebut perlu dilaksanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan," jelas Rudi.

 

BACA JUGA:Matangkan Raperda RTRW 2022-2045

 

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, RTRW merupakan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan memperhatikan hal-hal, demikian dikenal dengan istilah pembangunan berdimensi wilayah berdasarkan perundangan dan peraturan yang berlaku.

Sumber: