Matangkan Raperda RTRW 2022-2045
DOK/Net Ilustrasi Raperda--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah melaksanakan rapat lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional terkait dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST mengatakan dalam Raperda ini disusun struktur ruang Kabupaten Kepahiang jangka waktu 20 tahun ke depan.
Diantaranya terkait dengan kebijakan strategis pembangunan nasional, seperti di daerah misalnya wilayah industri, pertanian, pemukiman dan pariwisata. Raperda ini akan menjadi rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan.
"Seperti wilayah yang ditetapkan dalam RTRW adalah kawasan pertanian, persawahan misalnya, maka wilayah itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan pemukiman atau lainnya. Sehingga tata ruang wilayah ini menjadi rambu-rambu kebijakan strategis ke depan, dimana wilayah yang fokus pada industri, pertanian, pemukiman dan pariwisata," jelas Rudi.
BACA JUGA:Sebelum Ditetapkan, Segera Usulkan Raperda
Ditambahkannya, dalam Raperda RTRW 2022-2042 ini dan validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Selain itu dilengkapi dengan rekomendasi peta data dari badan informasi geospasial.
"Dengan Perda RTRW yang ini diharapkan dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," singkat Rudi.
Sumber: