RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

RTRW Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

Foto/Dok : Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST.--

 

"Yaitu dalam RTRW menetapkan kawasan-kawasan persawahan yang tidak boleh dialihfungsikan, kawasan industri, kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata. Sehingga saat pembangunannya berkelanjutan ke depan, merujuk pada rambu-rambu dalam RTRW apakah dapat dilaksanakan memperhatikan kondisi wilayah atau memang dilarang sebab ketentuannya," demikian Rudi.

Sumber: