Pengamanan LP2B

Pengamanan LP2B

Foto/Dok : Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST.--

RK ONLINE - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 tidak hanya menyusun struktur ruang pembangunan daerah 20 tahun ke depan. 

 

Rudi menjelaskan, terkait dengan kebijakan strategis Kabupaten Kepahiang yang fokus pada sektor perindustrian, pemukiman, dan pertanian misalnya yang dilindungi dalam aturan tersebut. Yakni pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW tersebut akan melindungi kawasan persawahan dari alih fungsi.

 

"Jadi, seperti lahan persawahan misalnya yang dilindungi dalam peraturan itu menjadi rambu-rambu bagi daerah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan atau pemukiman," jelas Rudi.

 

BACA JUGA:Matangkan Raperda RTRW 2022-2045

 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merujuk pada RTRW kabupaten, dijelaskan Rudi, masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B. Antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih yang dituangkan dalam peraturan daerah untuk mengamankan fungsinya.

 

"Pembahasan rambu-rambu kebijakan strategis daerah yang dituangkan dalam RTRW ini akan melibatkan banyak pihak dan OPD lainnya, seperti data lahan persawahan yang akan diamankan fungsinya melalui aturan itu nantinya," terang Rudi.

 

Sasaran kegiatan ini,lanjut Rudi adalah merumuskan piranti praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasi informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengaman LP2B.

Sumber: