Lunasi PBB-P2 Sebelum Tahun 2022 Berakhir
DOK/Net : Ilustrasi PBB--
RK ONLINE - Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengimbau agar setiap pemerintah desa dan kelurahan serta camat untuk memaksimalkan penagihan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meski batas waktunya telah habis 31 Oktober lalu. Tentu dengan konsekuensi disertai dengan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak masing-masing wajib pajak.
"Meski batas waktunya telah habis, kami imbau agar kades, lurah hingga camat untuk tetap melakukan penagihan. Termasuk denda 2 persen per bulan karena sudah melewati batas yang ditetapkan, " kata Monginsidi.
Hal tersebut tetap dirasa penting. Selain sebagai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak yang tidak dibayarkan tersebut dipastikannya akan terus dilakukan penagihan ditahun-tahun berikutnya. Belum lagi dalam proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) laporan realisasi PBBP2 ini harus dipenuhi oleh desa.
"Jadi agar tidak memberatkan wajib pajak, kami harapkan untuk bisa segera dilunasi. Pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan Kabupaten Lebong, " tambahnya.
BACA JUGA:Hanya 27 Desa/kelurahan Lunas PBB-P2
Sementara itu terhitung 31 Oktober lalu, realisasi PBBP2 sudah mencapai Rp 1,24 miliar dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar 1,4 miliar. Jika dipersentasikan realisasinya diangka 88,7 persen.
"Selaku ujung tombak penagihan, kami berharap kades, lurah dan camat bisa memaksimalkan penagaiahn erhadap wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Dengan harapan hingga tahun anggaran 2022 berakhir, realisasinya mencapai 100 persen, "demikian Monginsidi.
Sumber: