PBBP2 Baru Capai 61 Persen

PBBP2 Baru Capai 61 Persen

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Sekitar 20 hari lagi batas waktu Pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) akan berakhir. Tepatnya 30 Oktober 2022 mendatang. Meski demikian, dari target Rp 1,4 miliar realisasinya baru mencapai 61,28 persen atau sekitar Rp 850 juta terhitung 30 September 2022. Itu pun didominasi oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong. Sementara untuk masyarakat umum progresnya masih rendah.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos berharap kades, lurah hingga camat selaku ujung tombak penagihan bisa lebih gencar melakukan penagihan PBBP2 kepada wajib pajak yang ada diwilayahnya masing-masing. Untuk memaksimalkan proses penagihan tersebut, desa atau kelurahan bisa membentuk tim penagihan dengan memanfaatkan perangkatnya.

"Peran aktif kades, lurah dan camat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan realisasi PBBP2, " kata Monginsidi.

 

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran Reward PBBP2

 

Jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak. Terlebih jika pajak ini tak dibayarkan, maka akan tetap tercatat sebagai piutang dan akan kembali ditagih ditahun-tahun berikutnya.

"Semakin cepat direalisasikan semakin bagus. Apalagi jika telat ada sanksi denda. Pajak ini juga akan masuk sebagai PAD yang artinya akan digunakan dalam pembangunan daerah sendiri, " demikian Monginsidi.

Sumber: