Hanya 27 Desa/kelurahan Lunas PBB-P2
DOK/RK : Gedung Bidang Pendapatan BKD Lebong--
RK ONLINE - Batas waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah habis terhitung 31 Oktober. Hanya saja masih ada wajib pajak di desa maupun kelurahan yang belum melakukan pelunasan. Bahkan dari data Bidang Pendapatan BKD Lebong, dari 104 desa/kelurahan baru 27 diantaranya yang melunasi PBB-P2.
Meski demikian Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos yang dikonfirmasi kemarin (1/11), mengaku jumlah realisasi tersebut belum final. Pasalnya proses pembayaran PBB-P2 melalui bank ini tidak dilakukan secara massal. Sehingga masih ada kemungkinan teller bank membutuhkan waktu untuk melakukan proses rekap dan belum diinput dalam aplikasi pelaporan.
"Mungkin ada yang sudah membayar tapi belum terekap, " jelas Monginsidi.
Meski demikian ia memastikan jika pembayaran PBB-P2 dilakukan lewat dari 31 Oktober, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.
"Terhitung 31 Oktober, dari target PAD Rp 1,4 miliar dari PBB-P2 realisasinya sudah Rp 1,24 miliar. Atau jika dipersentasikan diangka 88,7 persen, " tambahnya.
BACA JUGA:7 Desa Lunas, 60 Lainnya Belum Sama Sekali Bayar PBB-P2
Meski tenggat waktu pembayaran sudah lewat, ia masih berharap setiap wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran sebelum tahun anggaran 2022 berakhir. Terlebih jika tidak dilunasi, pajak tersebut akan tetap tercatat dan akan kembali ditagih bersama dengan PBB-P2 tahun-tahun berikutnya.
"Jadi agar tidak memberatkan wajib pajak, kami harapkan untuk bisa segera dilunasi. Pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan Kabupaten Lebong, " demikian Monginsidi.
Sumber: