2 Mobnas Tak Dilunasi Pemenang Lelang, Ratusan Juta Masuk Kas Negara

2 Mobnas Tak Dilunasi Pemenang Lelang, Ratusan Juta Masuk Kas Negara

DOK/RK : TERPARKIR : Mobnas eks bupati Lebong yang sebelumnya terjual Rp 719 juta namun tidak dilunasi oleh pemenang lelang.--

RK ONLINE - Bidang Aset BKD Kabupaten Lebong mencatat ada 2 pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu terakhir, Selasa (1/11). Yaitu untuk mobnas eks bupati jenis Land Cruiser BD 1202 HY dengan nilai penawaran tertinggi sebelumnya Rp 719.723.000. Serta mobnas jenis truck BD 80005 HY dengan nilai penawaran tertinggi sebelumnya Rp 113 juta.

"Sampai dengan berakhirnya batas waktu pelunasan 1 November pukul 00.00 WIB. Informasi dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, red) ada 2 unit dinyataan wanprestasi. Atau pemenang lelang tidak melakukan pelunasan terhadap harga tertinggi yang mereka tawar sendiri, " kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si.

Sesuai dengan ketentuan, maka uang jaminan penawaran sebesar 5 persen dari harga limit kendaraan yang sebelumnya sudah disetorkan keduanya dipastikan diblokir dan tak bisa ditarik kembali. Oleh KPKNL, uang jaminan tersebut selanjutnya akan disetorkan masuk ke kas negara.

"Tentu kita sangat menyayangkan masih ada pemenang lelang yang wanprestasi ini. Apalagi jaminan yang sebelumnya disetorkan cukup lumayan besar. Bahkan untuk unit Land Cruiser uang jaminannya mencapai Rp 107 juta. Sementara untuk jenis truck hanya Rp 1,6 juta " tambah Putra sapaan akrabnya.

Disisi lain, dengan adanya pemenang lelang yang melakukan wanprestasi ini juga mempengaruhi nilai pendapatan dari hasil lelang 32 mobnas yang sudah dilakukan. Dari sebelumnya mencapai Rp 2,5 miliar berkurang menjadi Rp 1,6 miliar saja.

 

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Bidang Aset Tunggu Pelunasan Lelang

 

"Hasil pelunasan kendaraan ini nantinya akan disetorkan langsung oleh pihak KPKNL Bengkulu ke kas daerah. Untuk perkembangannya mungkin Bidang Pendapatan yang lebih tahu, " tambahnya.

Ia memastikan 30 unit mobnas yang sudah dilunasi oleh pemenang lelang selanjutnya akan diproses dan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah (BMD). Artinya tak ada lagi kewenangan dari Pemkab Lebong dari segi pemeliharaan hingga pajak kendaraan tersebut. 

"Kita akan segera melaporkan hasil lelang ini kepada pimpinan. Termasuk melayangkan surat pemberitahuan ke instansi terkait lainnya bahwa 30 kendaraan ini tak lagi milik Pemkab Lebong. Sementara 2 unit yang tak dilakukan pelunasan oleh pemenang lelang masih tetap tercatat sebagai aset daerah, " demikian Putra.

Sumber: