Lelang 32 Mobnas Hasilkan PAD Rp 2,5 Miliar

Lelang 32 Mobnas Hasilkan PAD Rp 2,5 Miliar

DOK/RK : PANTAU : Jajaran BKD Lebong saat memantau pelaksanaan lelang 32 Mobnas yang dilakukan secara online.--

Mobnas eks Bupati Terjual Rp 719 Juta

 

RK ONLINE - Lelang 32 unit mobil dinas (mobnas) milik Pemkab Lebong yang dilaksanakan, Selasa (25/10), seluruhnya laku terjual. Baik yang dilelang secara sistem paket maupun lelang satuan. Bahkan mobnas eks bupati Lebong jenis Land Cruiser BD 1202 HY dengan harga limit Rp 214.849.000 berhasil terjual dengan harga Rp 719.723.000.

Adalah Kurniadi Djamali dari Jakarta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah melakukan penawaran tertinggi dari 14 peserta lainnya. Tinggal lagi masing-masing pemenang lelang melunasi sisa pembayaran kurun waktu 5 hari kedepan. Jika tidak, dipastikan uang jaminan lelang yang sebelumnya sudah disetorkan akan diblokir tak bisa diambil. 

"Sesuai dengan pengumuman lelang yang sudah kami sampaikan, pemenang lelang diberikan waktu 5 hari kedepan untuk melakukan pelunasan. Jika tidak maka dipastikan uang jaminan lelang akan diblikir, " kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.

Ditambahkannya kira-kira ada 200 peserta yang ikut dalam lelang kendaraan tersebut. Mereka berasal dari Kabupaten Lebong hingga luar Provinsi Bengkulu. Dengan metode e-auction oppen biding atau sistem online melalui aplikasi e-Lelang tanpa kehadiran peserta, 32 unit mobnas yang dilelang berhasil mengumpulkan Rp 2,4 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dari target yang sebelumnya sudah ditentukan.

 

BACA JUGA:32 Mobnas Ditarget Hasilkan Rp 1 Miliar

 

Bahkan dari pantauan pihaknya, ada beberapa kendaraan yang berhasil terjual dengan harga yang jauh dari harga limit. Dicontohkannya seperti kendaraan jenis truck BD 80005 HY. Dari harga limit Rp 3,2 juta, kendaraan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 133 juta. 

"Sekali lagi kami ingatkan bagi setiap pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang. Jika lewat 5 hari dari waktu yang diberikan, uang jaminan 50 persen dari harga limit kendaraan yang sebelumnya sudah disetorkan peserta lelang kami pastikan tak bisa dialkukan penarikan, " demikian Putra.

Sumber: