Baru 10 Pemenang Lunasi Lelang Mobnas

Baru 10 Pemenang Lunasi Lelang Mobnas

DOK/RK : AMBIL : Salah satu pemenang lelang yang sudah melunasi pembayaran saat mengambil kendaraan di halaman kantor BKD Lebong.--

RK ONLINE - Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si kembali mengingatkan pemenang lelang 32 unit mobnas milik Pemkab Lebong untuk segera melunasi harga pembelian dan bea balik nama mobil dinas (mobnas).

Pelunasan paling lambat dilakukan pada Selasa 1 November 2022 atau 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hingga kemarin (27/10), tercatat baru 10 pemenang lelang yang melakukan pelunasan.

"Ada sekitar 10 pemenang yang sudah melakukan pelunasan. Beberapa diantaranya belum mengambil unit karena masih dalam perjalanan menuju Lebong, tapi bukti pelunasannya sudah kami terima, " kata Putra.

Dari lelang secara e-auction oppen biding, atau sistem online melalui aplikasi e-Lelang tanpa kehadiran peserta, 32 unit mobnas seluruhnya terjual. Bahkan berhasil mengumpulkan Rp 2,5 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggal lagi masing-masing pemenang lelang melunasi sisa pembayaran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, dipastikan uang jaminan lelang yang sebelumnya sudah disetorkan akan diblokir tak bisa diambil. 

"Sesuai dengan pengumuman lelang yang sudah kami sampaikan, pemenang lelang diberikan waktu 5 hari kerjauntuk melakukan pelunasan. Jika tidak maka dipastikan uang jaminan lelang akan diblokir, " tambahnya. 

 

BACA JUGA:Lelang 32 Mobnas Hasilkan PAD Rp 2,5 Miliar

 

Jumlah PAD tersebut jauh lebih tinggi dari target yang sebelumnya sudah ditentukan sebesar Rp 1 miliar saja. Hal itu karena dari proses lelang ada beberapa kendaraan yang terjual jauh melebihi harga limit kendaraan.

Contohkannya seperti kendaraan jenis truck BD 80005 HY. Dari harga limit Rp 3,2 juta, kendaraan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 133 juta. 

"Sekali lagi kami ingatkan bagi setiap pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang. Jika lewat dari waktu yang diberikan, uang jaminan 50 persen dari harga limit kendaraan yang sebelumnya sudah disetorkan peserta lelang kami pastikan tak bisa dialkukan penarikan, " demikian Putra.

Sumber: