Bersama 112 Kg Ganja, Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Diringkus Polisi

Bersama 112 Kg Ganja, Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Diringkus Polisi

Barang bukti 112 Kg ganja diamankan Polda Metro Jaya bersama 3 kurir narkoba lintas Sumatera - Jawa--Disway.id

RK ONLINE - Kurir narkoba lintas Sumatra-Jawa berhasil diringkus polisi bersama 112 Kg ganja.

 

 

Jaringan peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa ini, diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

 

 

 

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan berat 112 Kg yang merupakan jaringan peredaran narkoba lintas Sumatera dan Jawa. Kita amankan di sebuah mobil," ujar Zulpan.

 

BACA JUGA:Rapat Forkopimda, Bupati Klaim Kriminal Menurun

BACA JUGA:Bingung BBM SPBU Pertamina Naik Terus? Jangan Khawatir Ini Solusinya

Zulpan mengatakan, ada tiga orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiganya sedang mengendarai mobil yang berisikan 112 Kg ganja.

 

 

Ketiga kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. 

 

"Semuanya tiga orang tersangka dan saat ini kita tampilkan dua orang. Satu lagi masih bawah umur namun sudah dilakukan penahanan," ungkap Zulpan. 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN, untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta.

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Melalui Pariwisata Berkualitas di Bengkulu


Zulpan juga membeberkan jika ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut.


"UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

"Hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 

Berita sebelumnya sudah diterbitkan Disway.id dengan judul "Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Ditangkap, Ganja 112 Kg Diamankan"

Sumber: disway.id