Ganti Rugi DDTS Dipercepat
DOK/RK : Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso--
RK ONLINE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) untuk pembangunan jalan flyover.
"Minggu kedua November kita agendakan pembayaran, kita percepat," ungkap kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, SY, M.Si.
Pembayaran ganti rugi tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan untuk mempercepat proses pembangunan fisik nantinya. Apalagi sebelumnya dalam proses pembebasan lahan sendiri sempat tertunda karena ada satu penlok yang belum menemui kata sepakat. Namun saat ini, telah ditemukan kata sepakat untuk pembebasan lahannya.
"Alhamdulillah sudah dicapai kata mufakat tinggal proses pembayaran. Kemarin hanya penundaan, kita sudah musyawarahkan untuk menyamakan persepsi yang kemarin belum selesai," ungkap Tejo.
Lebih lanjut, sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi lapangan terhadap kepemilikan sah lahan setiap penlok. Tejo juga memastikan dalam proses yang dilakukan sebelumnya semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apalgi pihaknya mendapatkan pendampingan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu.
"Sekarang ini kita sedang pengumpulan dan verifikasi keaslian berkas kepemilikan dan adminstrasi pendukung," paparnya.
BACA JUGA:KJPP dan Kejati Survei Lahan DDTS
Dinas PUPR Provinsi Bengkulu juga akan melakukan lelang pembangunan fisik untuk kawasan DDTS diakhir tahun ini. Tentunya hal ini untuk mempercepat proses pembangunan yang diagendakan tahun 2023 mendatang.
"Kita usahakan akhir Desember bsudah mulai lelang fisik, " tutup Tejo.
Sumber: