Panwaslu Terpilih Bisa Batal Dilantik Gegara Ini

Panwaslu Terpilih Bisa Batal Dilantik Gegara Ini

DOK/RK :UMUMKAN : Bawaslu Kabupaten Lebong mengumumkan 36 Panwascam Terpilih.--

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong Rabu (26/10) telah mengumumkan 36 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

Masing-masing kecamatan terdiri dari 3 Panwascam. Meski demikian, mereka yang terpilih masih berkemungkinan tak jadi dilantik. Hal itu jika mereka tidak menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan dilakukan.

"Pelantikan Panwascam terpilih akan dilaksanakan pada Jum'at 28 Oktober pukul 14.00 WIB. Surat keterangan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika harus diserahkan sebelum pelantikan tersebut dilaksanakan. Jika tidak akan digantikan dengan rangking selanjutnya karena dianggap ada syarat yang tak terpenuhi,  " kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefrianto, SP.

Ditambahkannya, setelah dilantik Panwascam akan langsung menjalankan tugasnya. Namun sebelum itu, Bawaslu Kabupaten Lebong akan memberikan pembekalan berkaitan dengan kepemiluan. 

"Setelah dilantik akan langsung melaksanakan tugas-tugas pengawasan mereka, " lanjutnya.

 

BACA JUGA:Sakit, 1 Peserta Tak Ikut Tes Wawancara Panwascam

 

Dicontohkannya seperti tahapan terdekat yaitu pendataan dan pemuktahiran data pemilih. Bisa juga diperbantukan untuk tugas lain seperti mengawasi tahap verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung.

"Kami berharap nantinya mereka bisa menjalankan tugas pengawasan mereka dalam memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan, " demikian Jefriyanto.

Dalam perjalanannya, dari 280 peserta yang mengikuti seleksi tertulis menggunakan metode Computer Asisted Tes (CAT) ada 17 peserta yang tak hadir. Kemudian dalam tes wawancara ada 72 peserta. Namun 1 diantaranya tak hadir karena alasan sakit. Mereka yang tak hadir mengikuti tahapan tes dipastikan gugur. Hingga akhirnya dari perengkingan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebong menetapkan 36 peserta yang terpilih sebagai Panwaslu.

Sumber: