Ketua Rp 2,2 Juta, Anggota Rp 1,9 juta
DOK/RK : LANTIK : Bawaslu Kabupaten Lebong mengambil sumpah dalam pelantikan 36 Panwascam terpilih.--
RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jum'at (28/10), melaksanakan pelantikan terhadap 36 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih hasil seleksi.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-715/MK.02/2022, ketua Panwascam akan mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2,2 juta dan untuk anggota Rp 1,9 juta per bulan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP mengatakan 36 Panwascam memiliki masa kerja yang cukup lama. Yaitu mulai terhitung sejak dilantik hingga berakhirnya tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Hari ini (28/10) 36 Panwascam yang dilantik akan langsung diberikan Bimtek sebagai bekal mereka menjalankan tugasnya dalam mengawal tahapan Pemilu, " kata Jefriyanto.
Ditambahkannya, 36 Panwaslu yang dilantik sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahapan tes. Mulai dari administrasi, seleksi dan tes wawancara.
Ia juga memastikan 2 persyaratan terakhir, yaitu surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika sudah dipenuhi oleh 36 Panwaslu.
"Setelah dilantik, mereka akan langsung melaksanakan tugas-tugas pengawasan mereka, " lanjutnya.
BACA JUGA:Verfak Sisakan 94 Anggota Parpol
Dicontohkannya seperti tahapan terdekat yaitu pendataan dan pemuktahiran data pemilih. Bisa juga diperbantukan untuk tugas lain seperti mengawasi tahap verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung.
"Kami berharap nantinya mereka bisa menjalankan tugas pengawasan mereka dalam memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan, " demikian Jefriyanto.
Sumber: