4 Perkara Dituntaskan Jaksa Melalui Jalur RJ
Pemandangan haru penyelesaikan salah satu perkara dengan Restorative Justice di Kejari Kepahiang.--
RK ONLINE - Selain jalur hukum di meja persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu juga menjadikan Restorative Justice (RJ) sebagai opsi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Buktinya hingga Rabu 12 Oktober 2022 ini, jaksa Kejari Kepahiang sudah menyelesaikan sedikitnya 4 perkara melalui jalur RJ.
Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, SH mengatakan jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) 4 perkara ini sudah diterbitkan. Sebab setelah melalui tahapan RJ, kedua belah pihak dari 4 perkara yang berbeda ini akhirnya sepakat untuk berdamai.
"Total sudah ada 4 perkara yang diselesaikan dengan menempuh jalur RJ. Semuanya berdamai dan tersangka sudah dibebaskan karena sudah dimaafkan oleh korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Sudarmanto.
BACA JUGA:Parah! Ini Sederat Daftar Kasus Tersangka Pencuri iPhone Tetangga di Suro Ilir
Kasi Intel ini mengungkapkan kalau 4 perkara yang diselesaikan melalui jalur RJ ini, terdiri dari 2 perkara penganiayaan ringan, pencurian ringan dan perkara pengeroyokan baru-baru ini diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
"Setelah dibawa ke meja RJ, kedua belah pihak dalam perkara pengeroyokan ini juga sepakat menempuh jalur perdamaian dan akhirnya diterbitkan SKPP," lanjutnya.
BACA JUGA:Siswi SMP Mabuk Cinta Itu Rela Dicabuli dan Disetubuhi Setelah Dijanjikan Ini!
Untuk diketahui kalau RJ ini, merupakan upaya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan perkara antara korban dan tersangka. Dengan menghadirkan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor, jaksa kemudian memberikan pembinaan serta pemahaman terhadap masing-masing pihak. Dengan harapan jalur RJ ini, bisa menjadi fasilitas perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Sumber: