Pernikahan Dini Karena Faktor MBA
DOK/RK : Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH.l--
RK ONLINE - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH menjelaskan, ada faktor atau penyebab terjadinya pernikahan dini yakni Married by Accident (MBA) yakni kehamilan sebelum pernikahan. Linda mengungkapkan, meski ratusan dispensasi yang diajukan pada Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang namun bukan semuanya dispensasi nikah. Menurutnya, hanya kisaran puluhan pasangan yang dispensasi nikah karena diharuskan.
Lebih lanjut diterangkannya, sebelum diberikannya dispensasi nikah, pihaknya dari DPPKBP3A memberi layanan konseling kepada pihak yang berperkara. Ini sejalan dengan MoU Pemkab Kepahiang dalam hal ini DPPKBP3A dengan Pengadilan Agama.
"Pada prinsipnya, menjadi peran serta kita semua untuk mencegah terjadinya pernikahan ini untuk menghindari beberapa hal, salah satunya adalah stunting. Kasus pernikahan dini yang terjadi, lewat dispensasi nikah yang diberikan PA itu tidak lepas dari keikutsertaan DPPKBP3A memberikan konseling, rata-rata alasannya MBA atau (maaf) sudah hamil jadi harus menikah," kata Linda, Rabu (5/10).
Dari konseling sebelum dispensasi nikah itu diberikan, diterangkan Linda, DPPKBP3A memberikan syarat-syarat baik pada kedua calon pengantin dan orangtua kedua belah pihak. Pertama, membuktikan adanya keterangan dokter atau bidan bahwa tengah mengandung.
"Kemudian, orangtua kedua belah pihak harus menjamin bahwa anak yang akan diberikan dispensasi nikah ini terjamin hak kesehatannya. Karena banyak dampak yang terjadi terhadap kesehatan terhadap reproduksi yang belum matang untung mengandung, salah satunya stunting," jelas Linda.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Inventarisir Aset
Hak-hak lain yang harus dipenuhi oleh orangtua kedua belah pihak sebelum dispensasi nikah diberikan pada Catin di bawah umur, lanjut Linda, ialah pendidikan. Karena rata-rata usia di bawah umur seharusnya mendapatkan hak pendidikan, dan bisa dilakukan pada lembaga pendidikan non formal.
"Selanjutnya edukasi kesehatan dalam layanan konseling dispensasi nikah ialah pengecekan kesehatan secara berkala, HB dan asupan gizi agar melahirkan generasi yang sehat," demikian Linda.
Sumber: