Tertibkan Izin Galian C, Lokasi Harus Sesuai RTRW

Tertibkan Izin Galian C, Lokasi Harus Sesuai RTRW

DOK/RK : RAPAT : Gubernur Rohidin bersama jajaran, KPK, dan kementerian saat rapat koordinasi pembenahan perizinan--

RK ONLINE - Dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembenahan perizinan penyelenggaan usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Willayah I KPK, Edi Suryanto menyampaikan penertiban galian C di Bengkulu perlu sinergitas bersama semua pihak. 

"Ada dua hal yang dilakukan Korsup yakni terkait perizinan dan pendapatan. Dan perizinan diutamakan dengan konsen pada sektor sumber daya alam. Kami mendorong penertiban perizinan, terutama yang menjadi isu saat ini yakni ketidaktaatan perizinan dalam hal ini usaha galian C atau MBLB. Ini yang kita dorong untuk penertibannya," katanya. 

Edi memaparkan, setiap wilayah sudah menentukan sendiri kawasannya baik pertambangan, pemukiman, atau kawasan perkotaan dan perdagangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga khusus daerah tambang, tidak boleh di luar kawasan yang telah ditetapkan, termasuk galian C. 

"Fakta yang kami terima banyak galian C yang berada diluar kawasan pertambangan. Dan dalam upaya penertiban  yang selama ini dilakukan bergerak sendiri-sendiri. Pemda bergerak melakukan peringatan tapi tidak sanksi, polisi bergerak menertibkan tapi faktanya masih seperti itu. Kami berharap kedepan dilakukan koordinasi bersama dalam melakukan penertiban, sehingga semuanya tertib terhadap izin dan termasuk tujuannya dalam pengamanan lingkungan," jelas Edi. 

 

BACA JUGA:Pemprov Telusuri Aset Yayasan Semarak

 

Lebih lanjut, khusus usaha galian C di wilayah Bengkulu dirinya menyebut, data di bulan September 2022 ada sekitar 208 tambang yang habis masa berlaku izinnya dan masih beroperasi. Semuanya akan dilakukan evaluasi, termasuk tempatnya yang tidak tertib atau diluar kawasan tambang. 

"Jika berada didaerah atau kawasan tambang diminta untuk memperpanjang izin yang ada, sedangkan jika berada diluar kawasan pertambangan harus ditutup. Tidak ada tawar menawar lagi karena itu merusak lingkungan, mengganggu masyarakat," pungkas Edi. 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyampaikan, dengan adanya kesepakatan yang dibuat dan terkait kembalinya kewenangan perijinan galian C atau MBLB pada Pemprov, dirinya mendukung penuh rakor yang dilaksanakan dan bersama jajaran serta APH berkomitmen untuk menertibkan perizinan galian C yang bermasalah atau habis masa berlakunya. 

 

BACA JUGA:Siap Gunakan BTT

 

Sumber: