Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi
Meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--
RK OLINE - Meskipun sudah berulang kali disosialisasikan pemerintah, angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ternyata masih juga tinggi.
Ini dibuktikan dari banyaknya permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang hingga akhir September 2022. Bahkan jumlahnya mencapai 225 permohonan. Secara tidak langsung hal ini menunjukan jika sampai saatini, angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang masih terbilang tinggi.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang, Muhammad Yuzar, S.Ag MH melalui Panmud Gugatan, Yeni Puspitasari, SH mengungkapkan, permohonan dispensasi tersebut didominiasi permohonan dispensasi nikah. Yakni pengajuan dispensasi pernikahan yang belum cukup syarat usia perkawinan sesuai Undang-undang.
BACA JUGA:Terungkap Melalui Foto Mesrah, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Wanita Bawah Umur
Yeni mengatakan kalau pihaknya di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang belum dapat memastikan trend penurunan atau kenaikan usulan dispensasi. Sebab menurutnya data keseluruhan baru akan diakumulasi saat akhir tahun nanti.
"Data sampai dengan September, usulan permohonan dispensasi berjumlah 225 permohonan. Paling banyak itu dispensasi nikah. Tapi bukan berarti semuannya dispensasi pernikahan. Ada yang dilanjutkan, ada yang sebatas permohonan saja. Untuk menunjukkan trend naik atau turunnya, biasanya akhir tahun," jelas Yeni.
BACA JUGA:Maksimalkan Keberadaan Kampung KB Cegah Stunting
Mengenai dispensasi nikah ini menurut Yeni, sangat perlu diketahui oleh masyarakat. Sehingga tidak berujung pada pernikahan sirih yang rata-rata menjadi persoalan saat pengajuan isbat nikah. Meski dispensasi nikah antara problematika lantaran pemerintah berupaya menekan pernikahan di bawah umur, dalam permohanannya dikatakan Yeni belum sekalipun Pengadilan Agama menolak adanya usulan dispensasi yang diajukan masyarakat.
"Permohonan dispensasi nikah yang diajukan ini melalui proses sidang di Pengadilan Agama. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur. Karena yang dilakukan Pengadilan Agama dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang," demikian Yeni.
Sumber: