Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar
Meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--
RK ONLINE - Dengan dasar KMA Nomor 57 tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang melakukan pungutan biaya legalisir akta perceraian sebesar Rp 10 ribu perlembar. Hal ini tentu membuat masyarakat terkejut dan merasa keberatan.
Seperti yang katakan salah satu masyarakat Kabupaten Kepahiang baru-baru ini. Dia yang menolak identitasnya disebutkan mengaku, biaya legalisir akte perceraian sudah memberatkan masyarakat. Terlebih dokumen akta perceraian yang diajukannya untuk dilegalisir, mencapai puluhan lembar.
"Saya kaget saja, kok hanya legalisir akta perceraian dibebankan biaya Rp 10 ribu perlembar. Kalau ada ketentuannya, informasikan kepada masyarakat. Jangan sampai salah persepsi," ujarnya yang menolak identitasnya untuk disebutkan.
BACA JUGA:6 Tahun Buronan, Jaksa Ringkus Aji Seri Terpidana Kasus Korupsi TPA Kepahiang
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang, Muhammad Yuzar, S.Ag, MH melalui Panmud Gugatan, Yeni Puspitawati, SH mengatakan jika ketentuan tersebut, didasari KMA Nomor 57 tahun 2019 tentang jenis petunjuk pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artinya, berbagai jenis biaya tersebut disetorkan ke negara berdasarkan ketentuan peraturan yang dijalankan dalam lingkup Pengadilan Agama.
"Ketentuan KMA 57 itu mengatur bagi pihak yang mengajukan legalisir akta perceraian, masing-masing lembar dibebankan biaya sebesar Rp 10 ribu persalinan," jelas Yeni.
BACA JUGA:Terungkap Melalui Foto Mesrah, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Wanita Bawah Umur
Dia melanjutkan, para pihak yang mengajukan legalisir pula diberikan batasan sebanyak 2 lembar dalam seharinya. Dimana prosedurnya antara lain, pihak yang berperkara datang sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya. Kemudian pemohon menunjukkan dan menyerahkan akta cerai yang asli berserta foto copy yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja.
Sumber: