Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--

"Pada prinsipnya, pengadilan agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan. Terkait dengan legalisir dokumen seperti akta perceraian, itu juga dibatasi per harinya," singkat Yeni.

Sumber: