DPRD Kepahiang

Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar

Meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--

"Pada prinsipnya, pengadilan agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan. Terkait dengan legalisir dokumen seperti akta perceraian, itu juga dibatasi per harinya," singkat Yeni.

Sumber: