Mengejutkan! Legalisir Akta Perceraian di Pengadilan Agama Bayar Rp 10 Ribu Perlembar
Meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--
"Pada prinsipnya, pengadilan agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan. Terkait dengan legalisir dokumen seperti akta perceraian, itu juga dibatasi per harinya," singkat Yeni.
Sumber: