Diduga BBM Oplosan Beredar di Kepahiang, Polres Kepahiang Langsung Turun Tangan Ambil Tindakan

Diduga BBM Oplosan Beredar di Kepahiang, Polres Kepahiang Langsung Turun Tangan Ambil Tindakan

Diduga BBM Oplosan Beredar di Kepahiang, Polres Kepahiang Langsung Turun Tangan Ambil Tindakan--Jimmy Mayhendra

Diduga BBM Oplosan Beredar di Kepahiang, Polres Kepahiang Langsung Turun Tangan Ambil Tindakan

RK ONLINE - Belakangan ini informasi terkait kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat gempar masyarakat. Bagaimana tidak, beredar kabar adanya praktik penjualan yang menyimpang yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU.

Berdasarkan informasi dihimpun, praktik kecurangan ini adalah dengan mengoplos BBM dengan air. Hal ini tentu berpotensi membuat kendaraan konsumen, menjadi mogok atau bahkan mengalami kerusakan.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polsek Kepahiang Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan

Mengantisipasi hal ini, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu langsung mengambil langkah cepat. Menurunkan personel Unit Tipidter, Satreskrim Polres Kepahiang kemudian melakukan penggerebekan di seluruh SPBU yang berdiri di tanah bumei sehasen ini.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didampingi KBO Satreskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH dan Kanit Tipidter, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos menuturkan bahwa, pemeriksaan terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Kepahiang ini adalah untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam melakukan penjualan BBM.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Pelajar Tebat Karai Ternyata Jadi Korban Penusukan Gegara Ini

"Menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat, kami langsung memeriksa seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Kepahiang ini untuk memastikan langsung tidak ada satupun SPBU yang melakukan kecurangan dalam penjualan," ujar Fredo Ramos.

Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun Satreskrim Polres Kepahiang tetap mengimbau agar seluruh SPBU di Kabupaten Kepahiang ini tidak melakukan kecurangan dengan modus operandi apapun. Sebab penjualan BBM ini telah diatur dalam Undang-Undang sebagai mana yang termaktub di dalam Pasal 53 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Sempat Kabur, Pelaku Penusukan Pelajar di Tebat Karai Diamankan Polisi

"Kami juga telah memberikan penekanan serta arahan langsung kepada pemilik dan petugas SPBU, agar tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam melakukan penjualan BBM terhadap masyarakat Kabupaten Kepahiang," demikian Fredo.

Sumber: