Peternak Korban PMK Gagal Dapat Bantuan

Peternak Korban PMK Gagal Dapat Bantuan

Penanganan sapi PMK oleh Satgas Dinas Pertanian.--

RK ONLINE - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan, sejauh ini penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi di Kabupaten Kepahiang telah menyebabkan 1 ternak sapi mati. Namun sayang, pemilik sapi tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan. Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan memberi bantuan kepada pemilik sebesar Rp 10 juta untuk 1 ekor sapi yang mati akibat PMK.   

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menerangkan, tidak bisanya pemilik 1 sapi yang mati akibat PMK di Kabupaten Kepahiang mendapatkan bantuan lantaran tidak cukup syarat. "Memang ada bantuan atau dengan kata lain ganti rugi bagi pemilik sapi yang mati akibat PMK. Namun untuk mengusulkan bantuan itu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harus ada surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan jika sapi tersebut mati karena PMK. Surat ini wajib dilampirkan pada usulan bantuan," terang Hernawan pada Jum'at (23/9) kemarin.

Dilanjutkannya, yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, pada saat 1 sapi mati karena PMK, Kabupaten Kepahiang belum memiliki dokter hewan. "Jadi daerah kita ini baru memiliki dokter hewan pada Agustus bulan lalu. Sehingga sapi yang mati akibat PMK sebelum Agustus, itu tidak punya surat visum atau surat  keterangan yang ditandatangani dokter hewan. Ini harus diketahui peternak, jangan sampai mengira kalau kami dari pihak dinas yang berwenang tidak mau mengusulkan bantuan ini," papar Hernawan.

 

BACA JUGA:Dispertan Klaim Berhasil Kendalikan PMK

 

Gagalnya pemilik sapi yang mati akibat PMK mendapatkan bantuan, dipastikan Hernawan, bukan karena kesengajaan dari pihak dinasnya.

"Ya kita memang ada Satgas atau tim penanganan PMK pada waktu itu, teknisnya juga ada, tapi yang lebih tepat diminta itu adalah surat keterangan atau hasil pemeriksaan dari dokter hewan yang menyatakan hewan ternak itu mati akibat PMK," ujarnya.

"Kitapun sebelumnya sudah menyampaikan usulkan bantuan tersebut, hanya kurang surat keterangan dari dokter hewan, tapi usulan tetap tidak diakomodir. Saya sebagai Kepala Dinas Pertanian saja tidak berlaku jikapun membuat pernyataan itu, karena memang harus langsung dokter hewan," pungkasnya.

Sumber: