3 Pelaku Pencurian Rumah Makan Plt Kepala Dinsos Diamankan

3 Pelaku Pencurian Rumah Makan Plt Kepala Dinsos Diamankan

DOK/Ist/RK : AMANKAN : Jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga menjadi pelaku pencurian di rumah makan pejabat Lebong.--

RK ONLINE - Jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian rumah makan milik Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno, S.Pd di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei yang terjadi Rabu (14/9). Bahkan terduga pelaku yang berjumlah 3 orang sudah berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.  Mereka adalah GS (20) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, RA (19) warga Kelurahan Tanjung Agung dan RO (18) warga Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga di dalam rumah makan. Seperti mesin air,  mesin parut kelapa, mobil remot control dan arsip penting milik korban.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan saat sedang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Agung, " kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE.

Aksi pencurian tersebut diketahui pada Rabu (14/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban berniat mengecek lokasi rumah makan miliknya. Saat membuka pintu ia sudah menemukan kondisi rumah berantakan. Sementara dinding belakang sudah jebol. Saat dicek, barang-barang yang ada di dalam rumah makan juga raib. Lantas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Lebong.

"Dari keterangan ketiga pelaku, barang-barang yang mereka curi sudah dijual ke salah satu warga Kelurahan Tanjung Agung. Hanya dokumen penting milik korban saja yang tak dijual, " kata Kasat.

 

BACA JUGA:Lelang Mobnas Dimanfaatkan Pelaku Penipuan

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ketiga pelaku masih diamankan guna kepentikan penyidikan lebih lanjut. Selain itu barang bukti juga ikut diamankan. Seperti satu unit motor BD 3187 HB, 3 karung arsip, 1 unit mobil remot control warna merah, 2 stabilizer, 1 unit blender dan 1 unit aki motor.

"Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " demikian Kasat.

Sumber: