Niat Tanam Kopi dan Jagung, 3 Warga Luar Terjaring Wanalaga

Niat Tanam Kopi dan Jagung, 3 Warga Luar Terjaring Wanalaga

DOK/RK : TERSANGKA : Tiga tersangka perambahan TNKS di wilayah Kecamatan Pinang Belapis saat digelandang dari ruang tahanan menuju lokasi pers rilis.--

RK ONLINE - Dalam Operasi Wanalaga 2022, Polres Lebong berhasil mengamankan 3 orang yang diduga kuat merambah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) diwilayah Kecamatan Pinang Belapis. Menariknya, ketiganya merupakan warga luar Kabupaten Lebong. Masing-masing adalah In warga Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan, As warga Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Ilir dan Bm warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Dalam pers rilis yang dilaksanakan kemarin, (7/9) Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, SH menjelaskan ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah saat anggota bersama petugas Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah VI melaksanakan patroli ke dalam hutan. Setidaknya sudah 2 hektar lahan sudah digarap oleh ketiga tersangka.

"Rencananya lahan yang sudah dibuka tersebut akan ditanami kopi dan jagung.  Sedangkan kayu jenis medang yang telah ditebang oleh para tersangka akan digunbakan untuk membuat pondok kebun, " kata Tatar.

 

BACA JUGA:3 Anggota Dewan Lebong Masuk Data Ganda Eksternal

 

Ia berharap masyarakat Kabupaten Lebong untuk proaktif melapor jika ada indikasi perambahan hutan kawasan diwilayahnya masing-masing.

"Ketiga tersangka yang kami amankan semuanya adalah warga luar Kabupaten Lebong, " singkatnya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap 3 tersangka ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat soal dugaan perambahan hutan. Kepada polisi, ketiga tersanga mengakui telah melakukan penebangan pohon di kawasan TNKS diwilayah Kecamatan Pinang Belapis.

"Ketiga tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena melanggar undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " tukasnya.

Sumber: