RSUD II Jalur Kehabisan Waktu
DOK/RK : Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si saat menerangkan persoalan perizinan RSUD II Jalur.--
RK ONLINE - Hingga Kamis (18/8), RSUD II Jalur milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum juga mengantongi Surat Izin Operasionl (SIO). Sebab belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Padahal berdasarkan SE Nomor HK. 02. 01/MENKES/133/2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha pada bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, per 17 Agustus 2022 lalu seyogyanya RSUD II Jalur yang berdiri diwilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang wajib sudah mengantongi SIO. Dengan belum mengantongi SIO, disebutkan berdampak terhadap pelayanan kepada pasien dan pembelian obat oleh RSUD II.
Dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, SE membenarkan jika pihaknya belum menerbitkan SIO untuk RSUD II Jalur. Alasannya, sejumlah izin yang menjadi dasar menerbitkanSIO belum dituntaskan RSUD II Jalur. Seperti izin Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Memang sesuai dengan SE, batas waktu harus mengantongi SIO RSUD II Jalur ini pada 17 Agustus. Hanya saja karena sejumlah syarat belum terpenuhi maka SIO belum bisa kita terbitkan," kata Dedi.
Disinggung mengenai dampak bagi RSUD II Jalur yang belum mengantongi SIO, Dedi mengaku bahwa pihaknya belum dapat menjelaskannya secara pasti. Sebab menurut Dedi, pihaknya hanya berwenang terkait penerbitan izinnya saja. Terlebih hal yang menyangkut pelayanan dan pembelian obat adalah wewenang dari RSUD II Jalur. "Kami dari DPMPTSP dalam ini hanya berkaitan proses penerbitan SIO saja," ujar Dedi.
Lebih lanjut dikatakan Dedi, RSUD II Jalur sudah melakukan penginputan data sesuai Permenkes Nomor 14 tahun 2021. Tapi masih ada beberapa syarat atau administrasi yang masih dibutuhkan dalam proses penginputan tersebut, diantaranya 1 IMB dan izin Nakes. Untuk izin Nakes sudah dalam proses dan dimungkinkan dalam waktu dekat diterbitkan. Sementara untuk IMB, ketika retribusi belumdilakukan pembayaran maka belum bisa diterbitkan.
"Untuk izin Nakes, dokumen yang disampaikan dengan kita sudah dilakukan proses oleh Dinkes Kabupaten Kepahiang dan tim visitasi dan hasilnya memenuhi syarat. Dengan itupula sekarang dalam proses penerbitan," jelas Dedi.
Selanjutnya, untuk 1 IMB jika retribusi sebesar Rp 147. 728.000 belum disetorkan ke Kasda Kepahiang, maka IMB belum bisa diproses. "Intinya, semakin cepat syarat dipenuhi oleh RSUD II Jalur maka semakin cepat pula kita terbitkan IMB-nya. Jika seluruh syaratnya lengkap, dalam hitungan hari SIO pun bisa kita terbitkan," demikian Dedi. (and)
Sumber: