2 Izin Ini Juga Wajib Diurus RSUD II Jalur

2 Izin Ini Juga Wajib Diurus RSUD II Jalur

Fasilitas untuk pemohon pengurusan izin di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Sebagai izin induk bagi RSUD II jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan Surat Izin Operasional (SIO). Hanya saja, dalam proses perizinan RSUD II jalur milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ternyata juga wajib mengurus 2 izin ini. Yakni, izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan pihak RSUD II Jalur. Pada prinsipnya terkait izin lanjutan seperti izin IPAL serta limbah B3, pihak RSUD II Jalur bersedia mengurusnya. "Sekarang kita hanya tinggal menunggu berkasnya disampaikan oleh RSUD II Jalur. Dari koordinasi kita, mereka siap melakukan pengurusannya," kata Dedi. 

Menurutnya, izin lanjutan berupa IPAL dan limbah B3 serta sejumlah izin lainnya masih bersifat wajib untuk diurus oleh RSUD II jalur. Karena sejumlah izin lanjutan tersebut akan berkaitan langsung dengan penilaian akreditasi kedepannya.

"Sejumlah izin lanjutan pasti akan diperlukan untuk kelancaran operasional RSUD II Jalur itu sendiri. Karena itu mereka harus mengurusnya dan mereka bersedia, sebab sangat dibutuhkan," ujar Dedi. 

 

BACA JUGA:Masih Ada Izin Yang Wajib Diurus RSUD II Jalur?

 

Selain menyampaikan terkait izin lanjutan, pihaknya lanjut Dedi, juga langsung koordinasi dengan RSUD II Jalur berkaitan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "RSUD II Jalur LKPM-nya di Kabupaten Kepahiang, dengan itupula kita langsung sampaikan supaya bisa melaporkan LKPM setiap tahun berjalan," demikian Dedi. 

Untuk diketahui, RSUD II Jalur yang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan dikelola oleh Pemkab Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja dalam pengelolaannya, segala bentuk perizinan untuk operasi RSUD II Jalur berada di Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini pula, RSUD II Jalur sudah mengantongi SIO dan dari seluruh proses tersebut Pemkab Kepahiang mendapatkan PAD sebesar Rp 190.528.000.

Sumber: