SIO RSUD II Jalur Terganjal Izin Nakes dan IMB

SIO RSUD II Jalur Terganjal Izin Nakes dan IMB

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Saat ini proses menuju penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) RSUD II jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, terus digenjot oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Untuk 301 berkas penerbitan izin Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sebelumnya diterima DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, sekarang sudah disampaikan ke Dinkes Kepahiang untuk dilakukan verifikasi dan proses lanjutan hingga penerbitan izin Nakesnya. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M. Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menerangkan, terdapat 2 izin yang memerlukan waktu cukup panjang untuk proses penerbitannya. Kedua izin tersebut masuk dalam syarat untuk menerbitkan SIO. Seperti izin Nakes yang sekarang dalam proses dan IMB yang hanya menunggu pembeyaran retribusinya ke daerah. 

"Saya rasa kedua izin ini tergolong izin yang besar sebab prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk sekarang yang tengah diproses itu izin Nakes yang tahap verifikasi Dinkes Kepahiang," kata Dedi. 

Menurut Dedi, untuk RSUD II Jalur batas waktu untuk penerbitan SIO per tanggal 17 Agustus 2022. Terkait ini, Dedi tidak bisa memastikan apakah penerbitan SIO bisa tuntas sebelum 17 Agustus. 

"Untuk IMB ini kita hanya menunggu pembeyaran retribusi dari RSUD II Jalur senilai Rp 147. 728.000. Jika retribusinya sudah dibayar, maka IMB langsung kita proses," demikian Dedi. 

Untuk diketahui, jika per tanggal 17 Agustus nanti SIO RSUD II Jalur belum juga diterbitkan maka sejumlah pelayanan terhadap pasien akan terhambat. Diantaranya tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dan tidak bisa melakukan pembelian obat-obatan. Sejauh ini, RSUD II Jalur sudah mengantongi NIB, izin lingkungan, dan 12 IMB yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. (and)

Sumber: