Pembahasan Raperda Pajak Daerah Terkendala Juknis
Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti--
RK ONLINE - Pembahasan Raperda terkait pajak daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menuai kendala. Lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Petunjuk Teknis (Juknis), pembahasan Raperda pajak daerah sampai saat ini belum terlaksana dan masih terkendala.
BACA JUGA:Panitia Penyelenggara Bazar dan Pasar Malam Tetap Ngotot
Kabag Hukum Setkab Kabupaten Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menjelaskan jika untuk menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, saat ini pembahasan Raperda retribusi dan pajak daerah belum dapat dibahas.
"Kami masih menunggu PP sebagai petunjuk teknisnya. Memang Raperda ini sudah masuk dalam Propemperda 2022. Namun dengan belum adanya petunjuk teknis, maka belum bisa dilakukan pembahasan," kata Irwan.
BACA JUGA:KN Dugaan Tipikor ADD/DD Talang Pito?
Disampaikannya kalau sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut, seluruh Perda yang berkaitan dengan retribusi akan disatukan dalam 1 Perda. Oleh karena itu di Kabupaten Kepahiang ini, terdapat 5 Perda yang akan dijadikan 1 Perda menjadi Perda retribusi daerah.
"Artinya segala Perda yang berkaitan dengan retribusi dicabut. Karena nanti hanya ada 1 Perda. Yakni Perda retribusi dan pajak daerah saja. Sejauh ini PP yang mengatur petunjuk teknis soal pembahasan Raperda ini belum kami terima. Sesuai amanat UU tersebut, kita diberi waktu 2 tahun untuk melakukan pembahasannya (2022 - 2023, red). Kalau tahun ini PP belum diterbitkan maka akan kita bahas di 2023 mendatang," demikian Irwan.
BACA JUGA:HEBOH! Gunung Agung Kepahiang Diterjang Hujan Es
Untuk diketahui kalau 2022 ini, ada 10 Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda. Yakni 3 Raperda yang menjadi pokok wajib Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang APBD 2023. Raperda lainya tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang Perumda air minum, Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda tentang penyelanggaraan tera/tera ulang dan Raperda tentang desa wisata. Kemudian menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, diharuskan melakukan pembahasan Raperda tentang retribusi pajak daerah. Terakhir, belum lama ini ada Raperda penyertaan modal kepada Bank Bengkulu karena Perda lama sudah kedaluwarsa.
Sumber: