Panitia Penyelenggara Bazar dan Pasar Malam Tetap Ngotot

Panitia Penyelenggara Bazar dan Pasar Malam Tetap Ngotot

Tenda dagang dan wahana permainan anak sudah dipersiapkan di lokasi bazar dan pasar malam--

RK ONLINE - Tidak hanya Wabup Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Zurdi Nata, S.IP dan Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang, Haryanto S.Kom saja, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU juga sempat menolak keberadaan bazar dan pasar malam di Taman Santoso. 

 

Sayangnya apa yang disampaikan unsur pimpinan daerah dan anggota dewan ini, sama sekali tidak menyurutkan niat jajaran panitia penyelenggara. Bahkan meskipun sudah mendapatkan penolakan dari banyak pihak, penitia penyelenggara bazar dan pasar malam masih tetap ngotot untuk menyelenggarakannya.

BACA JUGA:HEBOH! Gunung Agung Kepahiang Diterjang Hujan Es

Dayat mengungkapkan jika dirinya sependapat dengan Wabup dan Waka II DPRD Kepahiang terkait bazar dan pasar malam ini. Sayangnya menurut Dayat, panitia penyelenggara bazar dan pasar malam ini tetap ingin meneyelenggarakan hingga akhirnya dirinya meminta kepada Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Disparpora serta sejumlah OPD terkait lainnya melakukan pembahasan. 

 

"Jadi waktu itu para panitia tetap ingin menyelenggarakan, sehingga saya instruksikan OPD terkait melakukan pembahasan," kata bupati. 

 

Dirinya mengatakan kalau sebelum kegiatan berjalan panitia penyelenggara bazar dan pasar malam harus menandatangani surat pernyataan, terkait kesanggupan untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan aset milik daerah di taman santoso. 

 

"Karena di dalam taman santoso itu ada bunga, sarana serta fasilitas umum lainnya. Iya wajib teken pernyataan. Panitia bazar dan pasar malam, apabila terjadi kerusakan mereka harus bertanggung jawab. Hal ini juga sudah saya bicarakan dengan Wabup. Informasinya panitia pasar malam sudah temui Wabup," ungkap Dayat.

 BACA JUGA:KN Dugaan Tipikor ADD/DD Talang Pito?

Sebelumnya Disparpora Kabupaten Kepahiang menyebutkan jika PAD yang didapatkan Pemkab Kepahiang dari bazar dan pasar malam ini, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) yang nomoinalnya Rp 500 ribu/hari. Sementara bazar dan pasar malam akan berlangsung 15 hari. Dengan begitu PAD yang baka

Sumber: