Habis Masa, PM dan MUI Wajib Daftar Ulang
DOK/RK : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si--
RK ONLINE - Dari total 13 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Mayarakat (Ormas) yang terdaftar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat jika keabsahan pendaftaran Ormas Pemuda Muhammadiyah (PM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara resmi sudah habis masa.
Maka dari itu Kesbangpol mengingatkan agar secepatnya, kedua Ormas ini agar kembali mempersiapkan diri menyusun dan mengikuti tahapan registrasi atau daftar ulang. Sebab dari 13 LSM dan Ormas yang ada, hanya 2 Ormas ini yang sudah dinyatakan tidak teregistrasi karena habis masa. Sedangkan untuk 11 LSM dan Ormas lainnya, dipastikan masih aktif dan berlaku.
BACA JUGA:Proyek Tambal Sulam Jalan Bisa Bahayakan Pengendara
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan jika kedua Ormas yang sudah habis masa ini, diharuskan daftar ulang atau melaporkan susunan ulang strukturnya. Seyogynya jelas Dayan, setiap tahunnya LSM/Ormas melaporkan apa saja kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun berjalan sehingga bisa dilakukan pemantauan.
"Dulunya memang mencapai 20 LSM/Ormas yang terdaftar. Hanya saja lama kelamaan mayoritas tidak melakukan pendaftaran ulang sehingga tidak diketahui lagi apakah masih aktif atau tidak. Kalau setiap tahun melaporkan kegiatannya, pasti kami ketahui mana yang masih aktif dan mana yang tidak aktif," ujar Musi Dayan.
BACA JUGA:Nilai Investasi di Kepahiang Masih Minim
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dayan mengungkapkan kalau data 13 LSM/Ormas yang terdaftar atau diketahui masih aktif ini akan disampaikan ke OPD.
"Data ini perlu disampaikan ke OPD. Supaya OPD mengetahui mana saja LSM/Ormas yang masih aktif. Untuk itu, LSM dan Ormas yang belum melakukan daftar ulang, kami minta segera daftar ulang. Selanjutnya LSM dan Ormas yang melaksanakan kegiatan, setiap tahunnya sampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan pada kami," singkat Musi Dayan.
Sumber: