Tutup Ruang Damai, Terduga Pelaku Penipuan CPNS di Kepahiang Abaikan Pengembalian Dana Korban

Tutup Ruang Damai, Terduga Pelaku Penipuan CPNS di Kepahiang Abaikan Pengembalian Dana Korban

Tutup Ruang Damai, Terduga Pelaku Penipuan CPNS di Kepahiang Abaikan Pengembalian Dana Korban--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kasus dugaan penipuan CPNS di Kabupaten Kepahiang sudah memasuki babak baru, pasca Satreskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan perkara tersebut pada Kejaksaan Negeri. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yuda Gama, S.Trk S.Ik menerangkan, selama proses penyidikan, tidak ada itikad baik dari terduga pelaku NR untuk melakukan pengembalian kerugian uang yang dialami korban.

BACA JUGA:Tampil Glowing dan Terlindungi, Ini 4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi

BACA JUGA:Khusus untuk Kulit Kering dan Memutihkan, Ini 5 Rekomendasi Lotion!

Kasat Reskrim menerangkan, dalam KUHP baru menyarankan adanya metode restorative justice yang berlaku pada perkara apapun, yakni RJ didahulukan sebelum dilakukannya penindakan.

 

"Namun, dari korban maupun tersangka tidak ada ruang untuk dilakukannya perdamaian, sementara dalam KUHP baru menyarankan adanya RJ sebelum dilakukannya penindakan perkara," terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Hasil Penggelapan Uang Kopi Habis Tak Bersisa, 'Paman Penakluk Naga' Habiskan untuk Foya-foya dan Judi!

BACA JUGA:Tersebar di Sejumlah Kecamatan, 416 Keluarga di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta

Sebelumnya, Kasat Reskrim menerangkan, bahwa uang yang disetorkan oleh korban kepada terduga pelaku senilai total Rp250 juta diduga sudah mengalir pada beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut disinyalir merupakan relasi terduga pelaku.

BACA JUGA:Usai Divonis 3 Tahun, 'Paman Penakluk Naga' Bakal Terseret Perkara Dugaan Perzinahan!

"Sehingga unsur pasal yang disangkkan terhadap terduga pelaku adalah rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Sementara uang yang diterimanya diduga sudah mengalir ke relasinya," terang Kasat Reskrim.

Sumber: