Usai Divonis 3 Tahun, 'Paman Penakluk Naga' Bakal Terseret Perkara Dugaan Perzinahan!

Usai Divonis 3 Tahun, 'Paman Penakluk Naga' Bakal Terseret Perkara Dugaan Perzinahan!

Usai Divonis 3 Tahun, 'Paman Penakluk Naga' Bakal Terseret Perkara Dugaan Perzinahan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Terpidana Subhan Fernando alias Aan atau yang viral dengan paman penakluk naga di Kabupaten Kepahiang yang merugikan sang mertua mencapai Rp4,7 miliar terbukti melakukan penggelapan uang penjualan kopi. Usai divonis bersalah dan akan dihukum selama 3 tahun penjara, ternyata selama penyidikan hingga divonis bersalah, tidak ada itikad baik dari keluarga terpidana Subhan Fernando.

BACA JUGA:Buldozer TPST Masuk Prioritas APBD Perubahan 2026, Pemkab Kepahiang Rogoh Rp2 Miliar!

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasi Uang Ini, Nonton 30 Episode Dapat Saldo DANA Gratis!

Ini diungkapkan anak korban H. Darusalam, Neni Putri mengatakan jika, dari perhitungan APH kerugian penjualan kopi hanya Rp2,25 miliar, lantaran transaksi penjualan kopi yang dilakukan Subhan Fernando adalah jual rugi.

 

"Kerugian kami sebagai korban tidaklah sedikit, selama proses hukum ini berlangsung juga tidak ada itikadi baik dari keluarga pelaku, sekali pun itu meminta maaf kepada bapak dan adik saya yang sudah dikhianati oleh pelaku. Apalagi mengganti kerugian yang dialami bapak saya, dan itu kami minta adanya ganti rugi,"  tegas Neni.

BACA JUGA:Terbukti Ilmiah, 5 Teh Herbal Ini Bantu Bakar Lemak Perut

Neni menjelaskan, meski sudah terbukti bersalah dan akan menjalani hukuman, persoalan hukum yang akan menanti Subhan Fernando tidak sampai disitu. Pasalnya, laporan terkait dugaan perzinahan yang dilaporkan adik kandung Neni (istri terpidana Subhan Fernando,red) di Polda Bengkulu juga akan segera berproses.

BACA JUGA:“Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla dan Tenxi Curi Perhatian di Shopee 9.9 Super Shopping Day

"Setelah vonis ini, laporan adik saya di Polda Bengkulu juga segera berjalan, maka kami berharap hukum menjatuhi pidana berlapis terhadap pelaku," ungkap Neni.

 

Diketahui, dalam putusan vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Kepahiang terhadap terpidana Subhan Fernando, ada beberapa aset yang bernilai ekonomis diserahkan kepada korban H. Darusalam, diantaranya Hp merk Iphone, Macbook, jam Alexandre Crishtie, sepatu new balance. Dimana barang-barang bernilai ekonomis tersebut dibeli oleh terpidana dari hasil penjualan kopi yang diketahui kopi merupakan usaha bisnis milik korban H. Darusalam.

Sumber: