Korban Rugi Ratusan Juta Akibat Janji Palsu CPNS, Keterlibatan Tersangka Lain Dibuktikan pada Fakta Persidanga
Korban Rugi Ratusan Juta Akibat Janji Palsu CPNS, Keterlibatan Tersangka Lain Dibuktikan pada Fakta Persidangan!--Reka Fitriani
Radarkepahiangi.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok janji kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang terus dikembangkan aparat penegak hukum. Seorang warga Jalan Kelurahan Pasar Kepahiang harus menelan kekecewaan setelah uang ratusan juta rupiah yang disetorkannya raib, sementara sang anak gagal menjadi PNS.
BACA JUGA:Janji Manis Masuk PNS Berujung Bui, Warga Kepahiang Laporkan Oknum PNS Usai Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Rumah Warga Desa Kelilik Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, kasus ini dilaporkan oleh Ratna Br. Marpaung (61), seorang ibu rumah tangga. Terlapor dalam perkara ini adalah oknum PNS berinisial RN (42), warga Kelurahan Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai.
BACA JUGA:Rianto Ade Putra Resmi Jabat Kasi Datun Kejari Kepahiang, Siap Perkuat Pelayanan Hukum Masyarakat
Kasus ini bermula pada Kamis, 29 November 2018. Saat itu, terlapor mendatangi kediaman pelapor dan menjanjikan kelulusan jalur PNS dengan meminta syarat uang sebesar Rp250.000.000. Tergiur dengan janji tersebut, pelapor menyerahkan uang muka sebesar Rp100.000.000.
BACA JUGA:​Sentuh Masyarakat Luas, RSUD Kepahiang Rayakan HUT ke-22 Lewat Baksos Operasi Bibir Sumbing
Seiring berjalan waktu, pada 23 Mei 2019, terlapor mengklaim anak pelapor telah lulus dan mengajak korban ke Palembang dengan dalih pengurusan SK sambil meminta tambahan Rp20.000.000. Puncaknya pada 29 Mei 2019, korban diminta melunasi sisa pembayaran agar bisa mendatangi BKN, lalu mentransfer uang sebesar Rp130.000.000 ke rekening atas nama Juliana Priscilla Tambunan yang merupakan orang kepercayaan terlapor.
BACA JUGA:Kasus 'Paman Penakluk Naga', Untuk Bertahan Keluarga Korban Terpaksa Lelang Aset yang Ada
Terkait pengembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yuda Gama, STrk S.IK, menegaskan bahwa pihaknya mendapati indikasi kuat adanya keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lanjutan akan fokus menggali keterangan dari sejumlah nama, yakni AR, P, dan PC, mengingat aliran dana dari korban terdeteksi sudah mengalir ke pihak-pihak tersebut.
"Ada 3 saksi lain yang kita mintai keterangan dan mendalami keterlibatan ketiganya, karena ini berkaitan dengan dugaan aliran dana yang di," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terbukti Bayar ke DANA, Ini Aplikasi AI Penghasil Uang 2026
Meski sempat diberikan jaminan berupa dua sertifikat kebun dan satu sertifikat sawah oleh terlapor, iktikad baik tidak pernah ditunjukkan hingga laporan dilayangkan pada 7 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Bintang menjelaskan, dalam penyelidikannya, penyidik melakukan konfirmasi pemeriksaan pada pihak BKN Palembang terkait dengan rekrutmen CPNS. Dimana, BKN Palembang tidak memiliki program bagi seseorang yang bisa meloloskan CPNS.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Target Tuntaskan 5 Perkara Melalui Restorative Justice, Baru Terrealisasi 1
"Sehingga yang dilakukan terduga pelaku adalah rangkaian kebohongan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengaku memiliki relasi dalam hal kelulusan PNS. Penelusuran penyidik ke BKN Palembang, bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa meloloskan seseorang yang tidak lolos menjadi lolos CPNS," jelas Kasat Reskrim.
Sumber: