Janji Manis Masuk PNS Berujung Bui, Warga Kepahiang Laporkan Oknum PNS Usai Rugi Ratusan Juta
Janji Manis Masuk PNS Berujung Bui, Warga Kepahiang Laporkan Oknum PNS Usai Rugi Ratusan Juta--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Kali ini, seorang warga Jalan Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang disetorkannya raib tanpa kejelasan, sementara sang anak tak kunjung berstatus sebagai PNS.
BACA JUGA:Rumah Warga Desa Kelilik Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
BACA JUGA:Rianto Ade Putra Resmi Jabat Kasi Datun Kejari Kepahiang, Siap Perkuat Pelayanan Hukum Masyarakat
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: **LP/B/150/X/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU**, peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Br. Marpaung (61). Sementara itu, pihak terlapor dalam perkara ini adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RN (42), warga Kelurahan Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Kamis, 29 November 2018 silam, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terlapor mendatangi rumah pelapor dan menjanjikan bisa mengurus anak pelapor agar bisa lulus menjadi PNS. Sebagai syarat, terlapor meminta uang senilai Rp250.000.000.
BACA JUGA:​Sentuh Masyarakat Luas, RSUD Kepahiang Rayakan HUT ke-22 Lewat Baksos Operasi Bibir Sumbing
BACA JUGA:Kasus 'Paman Penakluk Naga', Untuk Bertahan Keluarga Korban Terpaksa Lelang Aset yang Ada
Tertarik dengan janji tersebut, pelapor kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000 kepada terlapor. Setelah menerima uang tersebut, terlapor meminta pelapor untuk menunggu hingga proses tes CPNS selesai.
Seiring berjalannya waktu, pada 23 Mei 2019, terlapor mendatangi pelapor dan mengklaim bahwa anak pelapor telah lulus tes CPNS. Terlapor bahkan mengajak anak pelapor berangkat ke Palembang dengan dalih mengurus SK PNS, serta meminta tambahan uang sebesar Rp20.000.000.
BACA JUGA:Facial Wash HIngga Sunscreen, Ini 5 Basic Skincare untuk Remaja Dibawah Rp100 ribu
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Target Tuntaskan 5 Perkara Melalui Restorative Justice, Baru Terrealisasi 1
Setibanya di Palembang pada 29 Mei 2019, terlapor kembali berulah dengan meminta pelapor melunasi sisa pembayaran agar bisa pergi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil SK. Tanpa curiga, anak pelapor langsung mentransfer uang sebesar Rp130.000.000 kepada rekening atas nama Juliana Priscilla Tambunan, yang merupakan orang kepercayaan terlapor.
Sumber: