Hasil Penggelapan Uang Kopi Habis Tak Bersisa, 'Paman Penakluk Naga' Habiskan untuk Foya-foya dan Judi!

Hasil Penggelapan Uang Kopi Habis Tak Bersisa, 'Paman Penakluk Naga' Habiskan untuk Foya-foya dan Judi!

Hasil Penggelapan Uang Kopi Habis Tak Bersisa, 'Paman Penakluk Naga' Habiskan untuk Foya-foya dan Judi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kasus dugaan penggelapan hasil transaksi jual beli kopi di Kabupaten Kepahiang yang merugikan korban hingga miliaran rupiah menyita perhatian publik. Uang hasil kejahatan yang digelapkan oleh terdakwa Aan alias Shubhan Fernando (36) disebut telah ludes terserap untuk berjudi dan berfoya-foya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Randy Fathurahman, SH mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, uang milik korban kini hampir tidak tersisa sama sekali. Bahkan, saldo di rekening terdakwa tercatat hanya menyisakan sekitar Rp200 ribu saja.

BACA JUGA:Tersebar di Sejumlah Kecamatan, 416 Keluarga di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta

BACA JUGA:Usai Divonis 3 Tahun, 'Paman Penakluk Naga' Bakal Terseret Perkara Dugaan Perzinahan!

"Untuk uang terdakwa ini di rekeningnya bersisa sekitar Rp200.000 karena uang tersebut sudah habis untuk berjudi, foya-foya seperti liburan ke Bali, rutin masuk ke tempat hiburan malam yang menghabiskan sekitar Rp40 juta sekali masuk," ucap Randy, Jumat 28 Agustus 2026.

 

Terkait upaya pemulihan kerugian korban, Randy menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang bukti bernilai ekonomis yang dapat disita, seperti handphone, laptop, sepatu, dan barang lainnya. Kendati demikian, nilai barang bukti tersebut tentu belum sebanding dengan kerugian total yang dialami korban. 

Oleh karena itu, JPU menyebut korban masih memiliki jalur hukum lain melalui gugatan perdata.

BACA JUGA:Buldozer TPST Masuk Prioritas APBD Perubahan 2026, Pemkab Kepahiang Rogoh Rp2 Miliar!

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasi Uang Ini, Nonton 30 Episode Dapat Saldo DANA Gratis!

"Salah satu cara korban mengembalikan kerugian yakni melalui gugatan perdata kalau memang ingin mengembalikan hak-haknya atau uang yang sudah digelapkan itu," ungkap Randy.

 

Sementara itu, dalam vonis perkara pidananya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Terkait putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kepahiang menyatakan masih mempelajari vonis hakim dan mengambil sikap pikir-pikir.

Sumber: