Nilai Investasi di Kepahiang Masih Minim

Nilai Investasi di Kepahiang Masih Minim

DPMPTSP Kabupaten Kepahiang yang mencatat nilai investasi di Kabupaten Kepahiang--

RK ONLINE - Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai saat ini nilai investasi di Kabupaten Kepahiang masih sangat minim. Bakan dari target Rp 500 miliar, saat ini nilai investasi di Kabupaten Kepahiang baru menyentuh angka Rp 16 miliar saja.

 

Data Agustus 2022 DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, sementara ini hanya ada 25 perusahaan yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dari LKPM tersebut total penaman modal atau nilai investasi baru Rp 16.738.609.156. Sementara target investasi DPMPTSP Kabupaten Kepahiang tahun ini mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara global, sangat dimungkinkan ada ratusan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Kepahiang yang bergerak di berbagai bidang yang juga menjadi bagian dari investasi.

 BACA JUGA:Terdaftar DPT? Cek di Aplikasi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kepala Bidang Data Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dedi Sukrizal, ST menyampaikan, data yang diterima pihaknya ini hanya 25 perusahaan saja yang menyampaikan LKPM. Untuk perusahaan yang belum menyerahkan LKPM, Dedi menegaskan kalau sampai saat ini masih tetap mereka harapkan. 

 

"LKPM dari 25 perusahaan ini senilai Rp 16.738.609.156. Sementara 2022 ini kita ditarget mencapai Rp 500 miliar," kata Dedi.

 

Dengan demikian Dedi mengingatkan kembali agar ratusan perusahaan di Kabupaten Kepahiang, segera menyampaikan LKPM. Karena dari penyampaian LKPM tersebut nantinya akan terlihat, perkembangan ekonomi di Kabupaten Kepahiang dan nilai investasi yang berputar dari tahun ke tahun. Dalam proses pelaporan, pelaku usaha diingatkan agar tidak perlu khawatir karena tidak akan menyangkut kepada hal-hal lainnya. 

 

"LKPM ini hanya pelaporan saja. Dari pelaporan juga bisa terlihat apakah perusahaan tersebut berkembang atau tidak," sampai Dedi.

BACA JUGA:Pekan ke 2 Agustus, DD Tahap II Harus Sudah Cair

Dirinya melanjutkan, penyampaian penanaman modal sifatnya wajib berdasarkan BKPM RI nomor 6 tahun 2020, tentang pedoman dan tata cara pengembalian pelaksanaan penanaman modal. Proses LKPM tidak sulit karena langsung bisa diakses melalui website  https://oss.go.id atau ttps://lkpmonline.bkpm.go.id. Bahkan sejauh ini dalam rangka meningkatan investasi di Kabupaten Kepahiang, berbagai upaya dan langkah terus dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. 

 

Sumber: