Bahaya Pernikahan Dini

Bahaya Pernikahan Dini

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si yang menyebutkan 2 warga Kepahiang positif HIV.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Banyak pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang biasa. Padahal beberapa studi menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting adalah maraknya pernikahan dini. pernikahan dini sendiri, menurut UU No 16/2019 adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Kaitannya dengan usia adalah organ reproduksi perempuan yang belum matang. Organ rahim misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi menganggu perkembangan janin dan biasa menyebabkan keguguran hingga bayi lahir dengan kondisi stunting. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H.Tajri Fauzan, S.KM M.Si menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan stunting pada anak, salah satunya adalah kesiapan reproduksi pada ibu.

"Hubungan stunting dengan pernikahan ialah saat sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. Kemudian, remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah jika menikah di bawah usia itu, nutrisi si ibu tidak cukup mencukupi selama kehamilan. Bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah dan sangat berisiko terkena stunting," jelas Tajri.

Dia melanjutkan, mengenai hal ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan pernikahan diniatau pernikahan di usia belia. ecara data angka prevalensi stunting pada anak di Kabupaten Kepahiang sangat tinggi. 

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting Kabupaten Kepahiang 22,9 persen. Angka tersebut hampir mengejar angka prevalensi stunting di Indonesia (Nasional,red) pada 2021 sebesar 24,4%. 

Secara total keluarga berisiko stunting di Kabupaten Kepahiang mencapai 1.541. Tersebar di  15 desa yang berada di 6 Kecamatan yakni Kecamatan Kepahiang 144, Kecamatan Tebat Karai 780, Kecamatan Merigi 162, Kecamatan Seberang Masi 82, Kecamatan Bermani Ilir 165, dan terakhir kecamatan Muara Kemumu 209. "Menggandeng pemerintah desa dan OPD kita melakukan upaya penanganan can pencegahan, salah satunya ialah menekan angka pernikahan dini," tutup Tajri. (rfm)

Sumber: