2 Tersangka OTT Terindikasi Terlibat TKP Lain
DOK/RK : PERS RILIS : Polres Lebong menggelar pers rilis terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap PT. SMS.--
RK ONLINE - Mi (37) dan Sa (47), dua tersangka kasus dugaan pemerasan PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS) yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terindikasi juga terlibat dalam kasus yang sama dengan lain korban. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, S.IK dalam pers rilis yang dilaksanakan Kamis (21/7).
"Untuk sementara hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik belum ada. Tapi tetap akan kami kembangkan. Kemungkinan ada tapi nanti, " kata Alex.
Selain itu, penyidik juga akan memastikan kebenaran surat tugas nomor : 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021 salah satu media online milik Mi yang ikut dijadikan sebagai barang bukti. Terlebih dalam menjalankan aksinya, Mi mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Sementara Sa, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Nanti kami juga akan kembangkan kearah situ (surat tugas, red), " lanjut Alex.
Lebih jauh, aksi dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus take down berita. Kedua tersangka menganggap PT. SMS yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III. Agar berita tersebut tak diangkat ke media, keduanya meminta sejumlah uang kepada Agung selaku Humas PT. SMS. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 15. 00 WIB.
"Agung memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam amplop coklat kepada tersangka Mi. Setelah diambil Mi menyerahkan amplop tersebut kepada tersangka Sa dan disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri. Permasalahan pencemaran lingkungan dianggap selesai dan keduanya langsung meninggalkan kantor PT. SMS, " lanjut Kasat.
Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam perjalanan menuju Tes Lebong Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " demikian Alex. (skp)
Sumber: