20 Hari Kedepan, Gubernur Maluku Utara Tidur di Rutan KPK

20 Hari Kedepan, Gubernur Maluku Utara Tidur di Rutan KPK

20 Hari Kedepan, Gubernur Maluku Utara Tidur di Rutan KPK/--kompas.com

20 Hari Kedepan, Gubernur Maluku Utara Tidur di Rutan KPK

RK ONLINE - Hingga Kamis 21 Desember 2023, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

 

Bahkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap orang nomor 1 di Maluku Utara ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA:Selain Gubernur Maluku Utara, KPK Tetapkan 6 Orang Ini Sebagai Tersangka

Wakil Ketua (Waka) KPK, Alexander Marwata menuturkan bahwa saat ini KPK masih memerlukan kesaksian dari Gubernur Maluku Utara untuk mendalami apakah masih ada tersangka lain dalam kasus suap proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN ini.

 

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama," kata Waka KPK dalam konferensi pers di gedung KPK.

 

Bahkan menurutnya kasus yang menyeret Gubernur Maluku Utara menjadi tersangka ini, terungkap melalui OTT yang digelar oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Diceritakannya kronologi bahwa pada saat itu, Tim KPK awalnya memperoleh informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK Karena 'Suap', Gubernur Maluku Utara Resmi Sandang Status Tersangka

Dari informasi itu, tim KPK bergerak dan mengamankan para pihak di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

 

Dalam operasi ini, KPK mulanya menangkap 18 orang dan membawa beberapa orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam gelar perkara yang berlangsung hingga larut malam ini, pimpinan dan tim penindakan KPK sepakat menetapkan 7 orang menjadi tersangka.

Sumber: