Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Suap Senilai Rp 2,2 M
Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Suap Senilai Rp 2,2 M--DOK/Net
Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Suap Senilai Rp 2,2 M
RK ONLINE - Hingga Rabu 20 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani yang sebelumnya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Selatan, Senin 18 Desember 2023.
Sebelum dilakukannya penahanan ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Gani sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Tidak sendirian, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya yang diduga terlibat dan ambil keuntungan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Selain Gubernur Maluku Utara, KPK Tetapkan 6 Orang Ini Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Maluku Utara ini, pihaknya telah menemukan barang bukti permulaan uang yang masuk ke rekening penampung dengan nilai Rp 2,2 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya sendiri," ujar Waka KPK dilansir dari news.detik.com.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK Karena 'Suap', Gubernur Maluku Utara Resmi Sandang Status Tersangka
Lebih lanjut dikatakan bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gubernur Maluku Utara ini diduga juga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"Saat ini kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," singkat Waka KPK.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap orang nomor 1 di Maluku Utara ini menghebohan jagat raya Indonesia, bahkan hingga Presiden RI, Joko Widodo pun ikut memberikan tanggapannya.
BACA JUGA:Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilu 2024
Dilansir dari Kompas.TV, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak terkait Gubernur Maluku Utara yang terjaring OTT KPK ini. Hanya saja meskipun demikian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semua orang harus ikut dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sumber: