23 Desa Dapat Hibah dari Pemkab, Apa Saja?

23 Desa Dapat Hibah dari Pemkab, Apa Saja?

DOK/RK : PENDATAAN : Pendataan balai desa yang dilakukan tim untuk kepentingan hibah--

RK ONLINE - Jika tidak halangan yang berarti, maka 23 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kepahiang segera mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Yakni 22 bangunan balai desa dan 1 badan jalan. Sejauh ini pendataan dan pengukuran telah dilakukan Pemkab Kepahiang melalui tim.

Selanjutnya meminta persetujuan dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU supaya proses hibah dilaksanakan. "Pendataan dan pengukuran sudah kita lakukan, selanjutnya kami akan lapor dulu pak bupati dan akan menunggu petunjuk lebih lanjut," ungkap Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, melalui Kabid Aset, Dendi, S.Sos, Kamis (14/7).

Disampaikan Dendi, total 23 aset yang akan dihibahkan kepada Pemdes tersebut, 22 berupa balai desa dan 1 aset berupa jalan. Rinciannya balai Desa Air Selimang, Air Hitam, Bukit Sari, Suro Ilir, Pagar Gungung, Pematang Donok, Bayung, Kemang Seri, Tugu Rejo, Kandang, Talang Gelompok, Tangsi Duren, Air Sempiang, Barat Wetan, Talang Babatan, Penanjung Pajang Bawah, Suro Lembak, Ujan Mas Bawah, Babakan Bogor, Suka Sari, Kutorejo Tebat Laut.

Cirebon Baru. "Untuk Desa Cirebon Baru itu berupa aset jalan dan 22 desa lainnya berupa balai desa. Pendataan dan pengukuran sudah dilakukan, dalam waktu dekat kita laporkan ke atasan sehingga bisa dilakukan proses lanjutan," kata Dendi. 

Berdasarkan pengalaman dan regulasi, menurut Dendi, setelah mendapatkan persetujuan dari bupati atas rencana hibah tersebut, paling lama satu bulan setelah ada persetujuan, aset tersebut sudah menjadi aset Pemdes masing-masing. "Kalau nantinya memang diizinkan untuk dihibahkan, maka pada tahun 2022 ini juga akan kita hibahkan," demikian Dendi. 

Sebelumnya Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd menerangkan, aset-aset tersebut sengaja akan dihibahkan supaya memberikan keleluasan kepada pihak desa untuk melakukan pembangunan kedepannya. Karena bangunan balai desa yang masih menjadi aset Pemkab Kepahiang, pihak desa belum bisa untuk melanjutkan pembangunannya.

"Jika sudah kita serahkan maka balai desa ataupun bangunan jalan bisa dirawat dan bisa direnovasi oleh pemerintah desa menggunakan ADD/DD. Selain itu kita juga berharap balai desa tidak hanya digunakan sebagai kantor saja tapi juga untuk kegiatan lainnya jika desa mempunyai kegiatan," pungkas Hairah. (and)

 

Sumber: