Sudah Layani Banyak Pasien, RSUD II Jalur Belum Mengantongi Izin Operasi

Sudah Layani Banyak Pasien, RSUD II Jalur Belum Mengantongi Izin Operasi

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

 

"Ya intinya kalau dari kita, kita siap menerbitkan izin operasional RSUD II Jalur, asalkan syaratnya lengkap seperti yang saya katakan tadi. Selama ini, beberapa izin yang sudah lengkap syaratnya, itu sudah kita terbitkan," tegas Elva. 

BACA JUGA:Grandmax Nyemplung ke Kolam Nyawa Remaja Nyaris Melayang

 

Sebelumnya menurut Elva, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan beberapa izin untuk RSUD II Jalur. Yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan, 12 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari total 13 IMB. Sementara untuk izin operasional atau izin aktivitas rumah sakit pemerintah memang belum diterbitkan karena persyaratan izin dasar belum selesai termasuk izin tenaga kesehatan. 

 

"Kalau izin dasarnya sudah tuntas, termasuk juga izin penunjangnya. Maka izin aktivitas rumah sakit pemerintah akan kita terbitkan. Lengkapi saja semua syaratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Pewarta : Efran/Krn

Sumber: