Sudah Layani Banyak Pasien, RSUD II Jalur Belum Mengantongi Izin Operasi

Sudah Layani Banyak Pasien, RSUD II Jalur Belum Mengantongi Izin Operasi

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Semrawutnya persoalan RSUD II Jalur milik Rejang Lebong yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin (27/6) kemarin menyibak fakta baru. Melalui Zoom Meeting yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui kalau sampai saat ini rumah sakit yang sudah melayani banyak pasien ini, ternyata belum mengantongi Surat Izin Operasi (SIO).

BACA JUGA:INGAT!!, Dana BOS Bukan Untuk Dibagi-bagi

 

Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si membenarkan jika sampai saat ini RSUD II Jalur ini sama sekali belum memiliki izin operasi. Bahkan jika hingga Agustus nanti izin ini tetap tidak dimiliki, Rrumah sakit ini terancam dan dipastikan tidak akan bisa melayani pasien lagi.

 

"Tidak bisa melayani pasien lantaran pihak RSUD tidak bisa melakukan pemesanan obat, tidak bisa melayani pasien peserta BPJS serta sejumlah kendala lainnya. Ini terjadi jika hingga Agustus nanti, RSUD II Jalur belum juga memiliki SIO," ujar Elva. 

BACA JUGA:6 Kendaraan Dikandangkan, Puluhan Tilang Dilayangkan

 

Terkait hal ini lanjut Elva, sudah ada SE dari Kemenkes RI yang mewajibkan RSUD II Jalur mengurus SIO paling lambat Agustus 2022 ini. Jika SIO belum juga diterbitkan, secara otomatis pelayanan RSUD II Jalur menuai kendala karena tidak dibenarkan. 

 

"Kalau dari kita terkait SIO RSUD II Jalur, memang sejak awal sudah kita tegaskan akan diprioritaskan. Asalkan syarat-syaratnya lengkap," jelas Elva. 

 

Dalam Zoom Meeting yang juga dihadiri Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong ini, disimpulkan beberapa kesepakatan. Diantaranya

Pemkab Rejang Lebong yang dengan segera melengkapi izin operasional, Pemkab Kepahiang tidak akan mempersulit dan akan memberikan kemudahan kepengurusan izin. Selanjutnya Pemprov Bengkulu akan memfasilitasi penyelesaian perizinan RSUD II Jalur dan beberapa kesepakatan lain. 

Sumber: