Birahi dan Coba Perkosa Pelajar di Dalam Mobil, Sopir Angdes Berhasil Ditangkap Setelah 3 Tahun DPO

Birahi dan Coba Perkosa Pelajar di Dalam Mobil, Sopir Angdes Berhasil Ditangkap Setelah 3 Tahun DPO

RK ONLINE - Gatal (33) - bukan nama sebenarnya - sopir Angkutan Desa (Angdes) harus menjalani lebaran idul fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Ia berhasil ditangkap di kediamannya di Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Rabu (12/05/2021) usai 3 tahun menjadi DPO. Atas dugaan kasus percobaan perkosaan yang dilakukannya tehadap pelajar pada 2019 lalu. "Tersangka berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH, Minggu (16/05/2021). Kronologis kejadian. Pada tahun 2019 lalu, tersangka mencoba memperkosa Merana (15) -bukan nama sebenarnya - yang saat itu masih berstatus sebagai pelajar yang jadi penumpang Angdes langganannya. Dikatakan lebih lanjut Kasat Welliwanto, dalam laporan yang pihaknya terima diketahui jika tersangka melakukan percobaan perkosaan terhadap merana di dalam mobil Angdes yang dibawanya. Saat itu korban yang tinggal seorang diri di mobil, nyaris saja menjadi pelampiasan nafsu tersangka yang saat itu sedang birahi melihat kemolekan korban. Untungnya meskipun tanpa pertolongan orang lain, korban yang terus melawan berhasil lolos dan melarikan diri dari tersangka. Selamat dari percobaan perkosaan, korban didampingi keluarganya langsung melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. "Tidak sempat disetubuhi oleh tersangka berkat perlawanan yang dilakukan korban. Sehingga dalam kasus ini tersangka diamankan sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan," jelas Kasat Welliwanto. Selama 3 tahun masuk DPO, tersangka melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari pengejaran jajaran Polres Kepahiang. Namun sebelum lebaran idul fitri 1442 Hijriah tepatnya 12 Mei 2021, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang mendapatkan informasi jika tersangka sudah pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas. Sehingga melalui persiapan yang matang Tim Elang Juvi langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Bahkan saat sudah diamankan di ruangan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan percobaan pemerkosaan ini karena tergiur melihat kecantikan korban yang masih sangat muda. Tersangka juga mengatakan kalau untuk melancarkan aksinya, saat itu ia sudah menyusun rencana dengan cara memilih korban sebagai penumpang terakhir yang akan diantarnya. "Iya korban tidak sampai saya setubuhi. Karena saat itu korban melawan dan saya takut orang banyak tahu. Akhirnya saya biarkan korban melarikan diri," singkatnya. Baca berita lainnya : Adik Ipar Sering Diintip Lagi Mandi dan Dicabuli Sejak Lulus SD Pewarta : Hendika Andesta

Sumber: