Kasasi Ditolak, Kejari Kepahiang Eksekusi Terpidana Oknum LSM

Kasasi Ditolak, Kejari Kepahiang Eksekusi Terpidana Oknum LSM

RK ONLINE - Kasasi yang diajukan terpidana Cahaya Sumita oknum LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Kepahiang ditolak Mahkamah Agung (MA) RI sesuai dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 1551 K/ Pid. Sus/ 2020. Dengan itu pula memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu nomor 10/ Pid. Sus - TPK/ 2019 tertanggal 17 Januari 2020. Yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu nomor 44/ Pid. Sus - TPK/ 2019/ PN tanggal 21 November 2019 lalu. Dalam putusan disebutkan, Cahaya Sumita dipenjara selama 3 tahun 6 bulan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH. MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Kamis (16/07/2020) mengatakan, petikan putusan sudah diterima pihaknya dan akan melakukan eksekusi terhadap Cahaya Sumita. "Hari ini (Rabu, red) kita akan melkukan eksekusi terhadap terpidana Cahaya Sumita di Lapas Perempuan Kelas II A Bengkulu," singkat Riky. Untuk diketahui, 30 Juli 2019 lalu Cahaya Sumita dan rekannya Suryadi yang di OTT Kejari Kepahiang di Rumah Makan (RM) Setia Utama Kelurahan Pasar Kepahiang. Dari OTT yang dilakukan Jaksa Kejari Kepahiang mengamankan BB uang Rp 30 juta, yang didapat dari 3 Kades dalam Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: